Iqbal menjelaskan terkait kelebihan iuran akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Diperhitungkan sebagai saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya," tuturnya.
Untuk diketahui, beleid pembatalan kenaikan iuran tersebut telah diterima pemerintah secara resmi sejak 31 Maret 2020 lalu berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa aturan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini dapat mulai berlaku selambatnya sampai dengan 29 Juni 2020 mendatang.
Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)