Bos Bank Mandiri Nggak Dapat THR, Bagaimana Pegawainya?

Eksklusif!

Bos Bank Mandiri Nggak Dapat THR, Bagaimana Pegawainya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 08:31 WIB
Plaza Mandiri, Gedung Bank Mandiri Pusat
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui surat nomor S-255/MBU/04/2020 melarang direksi, komisaris dan pengawas perusahaan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Namun untuk pegawai BUMN, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan untuk para pegawai diserahkan ke perusahaan masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar memastikan para pegawai akan tetap mendapatkan THR.

"Kalau pegawai tetap lah, karena kita kan sudah cadangkan. Apalagi profitnya masih oke," kata Royke saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/4/2020).

Dia mengungkapkan, pembagian THR ini masih sesuai dengan jadwal seperti pada tahun-tahun sebelumnya. "THR ini masih tetap sesuai jadwal ya," imbuh dia.


Sebelumnya memang, para bos Bank BUMN tidak mendapatkan THR pada lebaran tahun ini. Kementerian BUMN menyebut jika uang THR tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial seperti donasi untuk penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Dalam surat tersebut tercantum jika perlu dilakukan langkah untuk meminimalisasi dampak keuangan BUMN dan peningkatan kepekaaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut.

Dari surat itu ada sekitar 110 BUMN yang direksi sampai komisarisnya yang tidak mendapatkan THR.




(kil/ang)

Hide Ads