Anggaran buat Keringanan Cicilan Ternyata Nggak Cukup

Anggaran buat Keringanan Cicilan Ternyata Nggak Cukup

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 13:59 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menjelaskan permasalahan dalam mengimplementasikan insentif pemerintah dalam bentuk restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan di perbankan, khususnya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Sunarso anggaran yang dikucurkan tidak cukup.

"Tapi sesuai ratas (rapat terbatas) kemarin ternyata anggarannya nampaknya tidak cukup," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4/2020).

Atas dasar itu, dia menjelaskan kemampuan untuk merestrukturisasi pinjaman di bawah Rp 500 juta termasuk KUR di dalamnya hanya dapat berlaku selama 6 bulan, dengan skema di 3 bulan pertama adalah nasabah dibebaskan dari cicilan bunga. Namun pada 3 bulan kedua harus membayar 3% dibandingkan kondisi normal sebesar 6%.


"Untuk 3 bulan pertama berarti nasabah tidak bayar sama sekali karena yang ada tambahan subsidi 6%, sehingga 16 persen-16 persennya itu dibayarkan oleh APBN, bunganya. Sedangkan tiga bulan kedua berarti nasabah yang seperti itu harus tetap membayar 3% karena subsidi tambahannya hanya tinggal 3%, sehingga yang disubsidi dari 16 itu menjadi 13% dan yang 3% harus tetap dibayar oleh nasabahnya," jelas Sunarso.

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menerbitkan pedoman pemberian KUR melalui Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak COVID-19.

Menurut Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk itu, Permenko tersebut perlu direvisi untuk menyesuaikan kemampuan anggaran negara untuk mensubsidi nasabah bank.

"Ini nanti mungkin harus dibicarakan lagi di Komite Kebijakan KUR Nasional karena Permenkonya ternyata mungkin perlu direvisi tenang masalah besaran subsidi ini disesuaikan dengan anggaran," tambahnya.




(toy/hns)

Hide Ads