Bank pelat merah meminta bantuan pemerintah demi mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit atau meringankan cicilan bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Ketua himpunan bank milik negara (Himbara) Sunarso menjelaskan, pihaknya memerlukan dukungan pemerintah untuk mencukupi likuiditas.
Pasalnya, penundaan pembayaran bunga atau pokok pinjaman oleh nasabah bakal mempengaruhi likuiditas perbankan.
"Pemenuhan kebutuhan likuiditas ini hendaknya dana-dana lembaga pemerintah dan BUMN itu yang sudah ditempatkan di bank Himbara kalau ditarik hendaknya hanya ditarik karena untuk kebutuhan operasional. Kalau bukan untuk kebutuhan operasional jangan ditarik dari bank Himbara," kata Sunarso yang juga Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4/2020).
Pihaknya tak hanya berharap dana-dana yang sudah disimpan di bank tak ditarik. Dia menjelaskan bank-bank BUMN ini juga butuh dana segar.
"Selain eksisting dana yang ada di bank-bank Himbara, tentunya bank Himbara masih membutuhkan penempatan dana baru dari pemerintah, baik untuk yang normal maupun sebagai akibat dari pada menurunnya likuiditas akibat pembayaran angsuran pokok yang tidak dibayar dan ditunda," jelasnya.
Terkait penundaan pembayaran bunga pinjaman terhadap nasabah, menurutnya itu akan pengaruhnya laba rugi perbankan. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan adanya subsidi dari pemerintah agar tidak mengalami kerugian.
"Maka atas bunga yang ditunda pembayarannya oleh nasabah itu diberikan subsidi, dan ini melalui mekanisme negara," sebutnya.
Untuk pinjaman dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pihaknya pun masih menunggu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait penambahan subsidi.
"Bank-bank Himbara pelaksana KUR masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR. Seperti yang tadi saya sampaikan, setelah ratas kemarin ternyata tambahan subsidinya hanya 6% untuk 3 bulan dan 3% untuk 3 bulan berikutnya," tambahnya.
(toy/hns)