Perusahaan Asuransi Bisa Beri Keringanan Buat Nasabah, Asalkan...

Perusahaan Asuransi Bisa Beri Keringanan Buat Nasabah, Asalkan...

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2020 17:10 WIB
Insurance agent explain consulting with customer to signing the policy form.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Chalirmpoj Pimpisarn
Jakarta -

Tak hanya bank dan leasing yang memberikan keringanan untuk debiturnya. Perusahaan asuransi jiwa di Indonesia juga berupaya memberikan keringanan untuk para nasabahnya.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengungkapkan jika nasabah mengalami kesulitan untuk pembayaran premi, maka nasabah tersebut diharapkan untuk melapor kepada perusahaan.

"Kalau kesulitan membayar, silakan hubungi kami nanti bagaimana pembayaran berikutnya akan diatur kembali," kata dia dalam sebuah diskusi online, Selasa (5/5/2020).



Dia mengungkapkan, perusahaan sebelum adanya pengumuman pandemi COVID-19 ini telah membentuk tim emergency untuk menangani masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.

Luskito mengatakan Prudential telah mengumumkan jika produk asuransi jiwa atau kesehatan mengcover dampak pandemi ini. Namun tetap disesuaikan dengan masing-masing manfaat dan syarat ketentuan yang berlaku.

Misalnya Prudential memberikan Rp 1 juta ekstra hospital cash selama 30 hari untuk nasabah yang terjangkit COVID-19. Kemudian dia juga memastikan nasabah tidak akan kehilangan coverage polis yang sudah dia beli.

"Saat ini kan perhatian sedang terpecah ya mungkin kesehatan, anak, dan orang tua. Kita berikan garansi polis aktif agar nasabah aman. Jadi kalau ada yang tidak aktif polisnya kita berikan kesempatan restatement," imbuh dia.




(kil/eds)

Hide Ads