Tak Perlu Kebanyakan Cetak Uang, Pemerintah Bisa Lakukan Ini

Tak Perlu Kebanyakan Cetak Uang, Pemerintah Bisa Lakukan Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 10 Mei 2020 21:30 WIB
Pekerja merapihkan uang Dollar dan Rupiah di Cash Center BRI Pusat, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Nilai tukar rupiah hingga penutupan perdagangan sore pekan ini hampir menyentuh angka Rp 12.000 per-dollar US.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pandemi Corona telah membuat pembiayaan APBN 2020 membengkak. Gara-gara menangani penyebaran dan dampak dari wabah COVID-19, defisit anggaran pun melebar.

Badan Anggaran DPR Ri mengusulkan Bank Indonesia (BI) melakukan cetak uang untuk menutupi kebutuhan itu. Namun dengan mempertimbangkan dampaknya, usulan itu tidak lantas dituruti. Lalu adakah cara lain selain cetak uang?

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ada alternatif lain untuk menutupi kebutuhan anggaran itu selain cetak uang. Pemerintah bisa melakukan penerbitan surat utang hingga pinjaman luar negeri.

"Alternatif di luar relokasi anggaran dan menggunakan uang pajak, pembiayaan keuangan negara dilakukan dengan mencetak surat utang dan juga melakukan pinjaman luar negeri baik itu multilateral maupun bilateral," tuturnya saat dihubungi detikcom, Minggu (10/5/2020).

Menurut Yusuf, penerbitan surat utang merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan. Sementara pinjaman luar negeri secara proporsi masih sedikit dilakukan oleh pemerintah.
"Dengan bunga yang relatif lebih rendah, sekitar 1-2%, saya kira pinjaman ini yang akan menjadi alternatif pembiayaan keuangan negara di saat sekarang. Meskipun pilihan ini juga mempunyai resiko selisih kurs karena dilakukan dalam bentuk valas dan adanya comitment fee yang harus ditanggung pemerintah," tutupnya.

Sekadar informasi, Kementerian Keuangan mencatat kebutuhan pembiayaan APBN 2020 di tengah pandemi Corona mencapai Rp 1.439,8 triliun. Angka tersebut salah satunya berasal dari pembiayaan defisit Rp 852,9 triliun.

Pembiayaan defisit meningkat lantaran pemerintah melebarkan menjadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) dari yang sebelumnya 1,76%. Pelebaran juga untuk menanggulangi Corona yang menghantam perekonomian nasional.

Salah satu pemenuhan pembiayaan itu akan dipenuhi oleh Bank Indonesia (BI). Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, BI akan menambal sekitar Rp 125 triliun atau 25% dari total penerbitan SBN yang dilakukan pemerintah.

Dalam strategi pembiayaan di tengah pandemi Corona, BI menjadi last resort atau cara terakhir pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanggulangan COVID-19.


(das/dna)

Hide Ads