Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan daftar 7 bank yang dianggap tidak memiliki kinerja yang baik dalam Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. PT Bank Mayapada Internasional Tbk yang merupakan bagian dari 7 bank itu buka suara.
Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, apa yang menjadi temuan itu merupakan hasil audit OJK 2019. Perusahaan menegaskan sudah menyelesaikan temuan itu.
"Temuan yang bersifat keuangan juga sudah diselesaikan sesuai dengan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2019 yang diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (Crowe Indonesia) dan sudah dipublikasikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, temuan BPK tersebut dianggap tidak relevan lagi. Temuan itu juga tidak ada hubungan dengan kinerja Bank Mayapada saat ini.
Jika dilihat dari kinerja perusahaan dalam laporan financial highlight per 30 April 2020, aset perusahaan stabil di posisi Rp 92,5 triliun. Permodalan bank mengalami penguatan yang signifikan dengan adanya penambahan Dana Setoran Modal dari pemegang saham sebesar Rp 3,75 triliun.
Total modal Bank Mayapada meningkat dari Rp 12,7 triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp 16,6 triliun di April 2020. Jika ditambah dengan cadangan, modal Bank Mayapada per April 2020 sebesar Rp 20,3 triliun.
Penguatan modal tersebut tercermin dari peningkatan CAR dari 16.18% menjadi 17.97%, jauh di atas ketentuan CAR saat ini sebesar 8%. Sedangkan untuk kredit bermasalah atau rasio Non Performing Loan (NPL) net per April 2020 sebesar 2.48%.
Baca juga: BPK Harus Hati-hati Umumkan Kinerja Bank |
Per April 2020, Bank Mayapada mencatatkan LDR sebesar 76,64%, turun dari 93.34% di posisi akhir tahun 2019. Hal ini menunjukan upaya manajemen Bank untuk menjaga kualitas kredit dengan berhati-hati dalam penyaluran kreditnya.
Berikut pernyataan lengkap dari pihak Bank Mayapada:
1. Temuan yang bersifat administratif & operasional yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut adalah hasil audit OJK tahun 2019 dan seluruhnya sudah diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu, aturan & ketentuan OJK yang berlaku.
2. Temuan yang bersifat keuangan juga sudah diselesaikan sesuai dengan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2019 yang diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (Crowe Indonesia) dan sudah dipublikasikan hari Senin 11/05/20 di Harian Kontan, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Tribun Jateng, Jawa Pos, Analisa. Di dalam publikasi tersebut juga disampaikan posisi keuangan Bank Mayapada per 30/04/20 sebagai bagian dari keterbukaan informasi dimana kondisi keuangan Bank Mayapada adalah sehat.
3. Selama 30 tahun Bank Mayapada beroperasi di Indonesia, kami selalu berjalan sesuai dan mematuhi aturan dan ketentuan BI dan OJK yang berlaku tanpa pernah menyulitkan Negara dan Nasabah.
4. Pemegang saham Bank Mayapada adalah: Mayapada Karunia 26,42%; Cathay Life Insurance 37,33%; Unity Rise Ltd. 7,31%; Galasco Investments Ltd. 12,67%; Public 16,27%.
5. Seluruh Bank di Indonesia diawasi & diperiksa secara rutin tahunan oleh OJK dengan perlakuan yang sama & setara.
(das/eds)