Kementerian Keuangan memastikan pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19. Relaksasi berupa penghentian sementara bayar iuran selama enam bulan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Sebagai dukungan pemerintah di masa COVID-19, untuk 2020 penghentian sementara berakhir dengan pelunasan iuran paling banyak 6 bulan saja," kata Kunta dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Menurut Kunta, relaksasi bagi peserta juga menandakan jika pemerintah semakin hadir membantu masyarakat di tengah pandemi Corona. Sehingga beleid baru ini tidak hanya berfokus pada penyesuaian iuran saja.
Lebih lanjut Kunta mengungkapkan, peserta yang sudah mendapat relaksasi dan ingin mengaktifkan kembali hanya cukup melunasi tunggakan selama enam bulan saja. Keputusan ini berbeda dari yang sebelumnya, dimana peserta harus melunasi penunggakan 24 bulan ke depan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran pelunasan denda hingga tahun 2021. Lalu pembayaran denda atas pelayanan dasar dikenakan 2,5% di mana Corona dari yang sebelumnya sebesar 5%.
"Ini dukungan di COVID, relaksasi peserta yang ada tunggakan," ungkapnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kapan Berlaku? |
(hek/dna)