"Rapat dewan gubernur BI 18-19 Mei memutuskan untuk mempertahankan BI 7days reverse repo rate sebesar 4,5%, deposit facility 3,75%, lending facility 5,25%," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Perry menambahkan, kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam ketidakpastian global.
"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Meskipun BI lihat adanya ruang penurunan bunga seiring rendahnya inflasi dan mendorong PE terutama pada 2020 ini," katanya.
"BI juga terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran covid 19, jaga stabilitas sistem keuangan dan koordinasi dengan pemerintah," sambung dia.
(dna/dna)