Pemerintah akan menghapus kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Artinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri bakal dihapus dan tergabung menjadi kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Lalu, bagaimana nasib peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ? Apakah juga akan melebur dalam kelas standar JKN tersebut?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan tidak akan digabung bersama kelas standar JKN tersebut. Meskipun jumlah kepersertaannya adalah yang mayoritas dibanding kelas peserta lainnya.
"Pasti tetap ada. Sekarang saja, jumlah peserta PBI ini lebih dari 58% dari total peserta yang ada," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Bahkan, manfaat dan fasilitas pelayanan yang mereka terima tidak akan dibedakan dengan peserta kelas standar JKN.
"Tentunya saja sama tidak dibedakan," tambahnya.
Hal serupa dijamin oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Menurut DJSN dasar peleburan kelas peserta ini adalah untuk menghilangkan pembedaan fasilitas dan layanan kesehatan kepada seluruh pesertanya demikian pula dengan PBI.
"Tentu saja PBI masih ada. Sebagai peserta yang dibayarkan oleh pemerintah," kata Anggota DJSN Muttaqien.
Pengadaan kelas tunggal atau kelas standar JKN ini digenjot sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Dorongannya untuk tentu untuk mengembalikan JKN kepada amanat yang diberikan UU SJSN mba. Bahkan jika dibaca Peta Jalan JKN tahun 2012 -2019 yang telah ditetapkan Pemerintah salah satu targetnya adalah ke depan paket manfaat jaminan kesehatan di upayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis mapun non medis (kelas perawatan). Dengan demikian diharapkan setelah 2019 tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non medis, untuk peserta PBI dan non PBI," tutupnya.
(hns/hns)