Program restrukturisasi kredit atau utang di bank maupun lembaga keuangan lainnya sepertinya sudah berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlahnya sudah mencapai ratusan triliun kredit yang direstrukturisasi dengan berbagai skema, seperti 'libur' bayar cicilan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, data hingga 26 Mei 2020, jumlah kredit yang sudah dilakukan restrukturisasi di bank mencapai Rp 517,2 triliun.
"Itu di perbankan dengan jumlah 5,2 juta debitur," terangnya dalam konferensi pers virtual setelah mengikuti rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total utang yang telah direstrukturisasi di industri perbankan itu, sebesar Rp 250,6 triliun merupakan utang UMKM dengan jumlah 4,5 juta debitur. UMKM mendominasi dari total debitur yang sudah melakukan restrukturisasi di perbankan.
Lalu sebesar Rp 266,5 triliun merupakan utang non UMKM di perbankan yang telah direstrukturisasi. Meski dari sisi nominal lebih besar namun dari sisi debitur hanya 780 ribu debitur.
Sementara untuk di perusahaan pembiayaan, OJK mencatat hingga 31 Mei 2020 sudah ada Rp 75,08 triliun pembiayaan yang telah direstrukturisasi. Angka itu berasal dari 2,4 juta kontrak nasabah yang telah disetujui.
"Sedangkan di perusahaan pembiayaan masih ada 583 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan," tambahnya.
(das/fdl)