IFSB Tetapkan Standar CAR dan Manajemen Risiko Bank Syariah
Kamis, 22 Des 2005 10:53 WIB
Jakarta - Islamic Financial Services Board (IFSB) akhirnya mengeluarkan standar rasio kecukupan modal minimum (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan manajemen risiko bagi perbankan syariah yang efektif berlaku tahun 2007. Keputusan itu diambil dalam sidang IFSB yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi, rabu (21/12/2005) seperti dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), Kamis (22/12/2005)."Keputusan ini dilakukan setelah draft ketentuan tersebut melalui tahap konsultasi publik selama 6 bulan sejak Maret 2005 hingga September 2005," ujar Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang juga menghadiri Sidang ke-7 Dewan IFSB.Sidang dipimpin oleh Ebrahim Sheibany, Gubernur Bank Sentral Iran, dan dihadiri oleh ke 16 anggota penuh IFSB termasuk diantaranya Islamic Development Bank (IDB).Dengan penerapan standar IFSB tersebut, menurut Burhanuddin, perbankan syariah di Indonesia perlu mengantisipasi berbagai perubahan ketentuan melalui penyempurnaan standar model dalam pengelolaan manajemen risiko dan perhitungan CAR.Sebelumnya, BI telah melakukan kajian prakondisi dan implementasi kedua standar itu pada perbankan syariah. Selanjutnya pada tahun 2005, BI mengeluarkan PBI mengenai ketentuan CAR bagi bank syariah sebagai antisipasi diberlakukannya ketentuan tersebut oleh IFSB.Berdasarkan standar IFSB, rasio CAR bank syariah ditetapkan sebesar 8 persen. Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) diperhitungkan bukan hanya dari aspek penyaluran aset atau dana saja, tetapi juga memperhitungkan sumber dana dari asset tersebut. Selain itu dari aspek risiko yang diperhitungkan terhadap modal adalah aspek risiko penyaluran dana, risiko pasar, dan risiko operasional. Sementara untuk ketentuan mengenai manajemen risiko, bank syariah diharuskan memiliki pengelolaan risiko yang komprehensif dan proses pelaporan termasuk kesiapan direksi dan manajemen senior dalam melakukan indentifikasi, pengukuran, pemantauan, pelaporan, dan pengendalian berbagai risiko yang relevan. Selain itu, bank syariah juga dituntut untuk memenuhi kecukupan modal guna menghadapi risiko yang mencakup risiko penyaluran dana, risiko investasi ekuitas, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko tingkat imbalan, dan risiko operasional.Dengan diterapkannya kedua standar tersebut, perbankan syariah di Indonesia dituntut pula untuk menyiapkan SDM dan teknologi informasi. Namun demikian, untuk implementasi standar tersebut BI memberikan masa transisi selama 2 tahun sampai dengan 2007. "Saya yakin kalangan perbankan syariah di tanah air dapat memenuhi ketentuan tersebut," ujar Burhanuddin. BI sebagai regulator tentu akan terus menerus berkonsultasi dengan perbankan syariah dan menyempurnakan berbagai ketentuan yang ada sehingga perbankan syariah dapat memenuhi standar-standar internasional tersebut.
(qom/)











































