Persoalan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) masih bergulir. Kookmin Bank pemegang saham 22% telah berniat memperkuat modal Bank Bukopin untuk menambah kepemilikan menjadi mayoritas Bank Bukopin atau mencapai 51%.
Namun Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai ada yang aneh dalam hal itu. Menurut informasi yang dia dapat ada tarik ulur yang terjadi sebelum akhirnya Kookmin Bank menyatakan niatannya untuk membantu penguatan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, namun masih diberi kesempatan oleh OJK," tuturnya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
OJK sebelumnya sudah meminta Kookmin Bank untuk menempatkan dana di escrow dan transfer uang untuk penguatan modal Bukopin. Sebab saat itu Bank Bukopin sedang kekeringan modal dan likuiditas akibat terjadinya rush.
Meski tak dipenuhi Kookmin Bank, OJK, kata Kamrussamad kembali melakukan diskusi dengan pihak Kookmin dan Bukopin melalui video conference. Kookmin diberikan toleransi dan masih diminta untuk hal yang sama.
"Berdasarkan hasil Vicon tanggal 06 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi," tambahnya.
Menurut Kamrussamad berdasarkan surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin pun kembali gagal yang ketiga kalinya untuk memenuhi permintaan tersebut. Lalu akhirnya pada 10 Juni keluar surat dari OJK yang menyatakan Kookmin gagal dalam upaya penguatan likuiditas dan modal Bank Bukopin.
"Surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin yang menyatakan gagal dalam memenuhi komitmen dan dinyatakan Blacklist dalam dunia perbankan nasional Indonesia," tegasnya.
Namun pada akhirnya keputusan yang keluar justru pernyataan tertulis OJK yang menyebutkan KB Kookmin Bank telah menyatakan komitmennya untuk menambah kepemilikan saham menjadi 51% dalam upaya penguatan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
"Dianulir oleh Press Release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. Hal ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional," tuturnya.
Awal pekan ini, OJK kembali mengeluarkan pernyataan tertulisnya yang menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmennya. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.
"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK 'Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin', kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik). Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," bunyi pernyataan resmi OJK.
Sementara pihak Bosowa sebagai pemegang saham pengendali akhirnya buka suara terkait permasalahan likuiditas dan permodalan bank swasta tersebut. Selengkapnya di berita di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(das/ang)