PT Bosowa Corporindo memberikan hak suaranya sebagai pemegang 23% saham PT Bank Bukopin Tbk kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Pemberian hak suara itu dalam rangka BRI memberikan bantuan technical assistance kepada Bank Bukopin yang tengah mengalami masalah likuiditas dan modal.
Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa mengatakan pada tanggal 10 Juni 2020 pihaknya mendapatkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isinya menyatakan tentang kondisi Bank Bukopin yang tengah mengalami permasalahan likuiditas.
Sebagai pemegang 23% saham Bank Bukopin, Bosowa pun menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil OJK dalam menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk salah satunya memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS Bank Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.
"Saya sudah berikan kuasa saya untuk BRI sesuai perintah OJK. Karena di situ kan saya bisa dipidana kalau tidak mengikutinya," tuturnya kepada detikcom, Rabu (17/6/2020).
Dalam surat arahan OJK kepada Bosowa, kata Erwin disebutkan bahwa dalam pasal 54 UU OJK pelanggaran terhadap perintah tertulis dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda.
Pihak Bosowa juga menuruti perintah OJK kepada para pemegang saham Bank Bukopin untuk menempatkan dana guna keperluan penerbitan saham baru (rights issue) dalam rangka penambahan modal.
"Kita sudah menempatkan dana kok, kita tempatkan dana Rp 193 miliar untuk rights issue," tuturnya.
Erwin mengaku sudah menempatkan dana tersebut di rekening escrow Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin sejak mendapatkan surat dari OJK. Surat OJK itu menyerukan bukan hanya kepada Bosowa tapi juga pemegang saham lainnya yakni Kookmin Bank.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]