Beli Asuransi Unit Link Tanpa Tatap Muka Aman?

Beli Asuransi Unit Link Tanpa Tatap Muka Aman?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 22 Jun 2020 18:35 WIB
Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait pemasaran produk asuransi unit link dengan tatap muka virtual. Ini tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan asuransi.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch mengungkapkan pemasaran produk unit link melalui tatap muka virtual ini didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end to end serta sistem pemasan PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia.

"Kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan wilayah Indonesia manapun secara nyaman dan yang terpenting aman," kata Jens dalam siaran pers, Senin (22/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut PRUCekatan yang merupakan singkatan 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan' adalah produk unit link secara tatap muka virtual. Produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia lebih dulu melalui layanan virtual 1 April 2020.

Jens menjelaskan PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/ calon nasabah dalam proses Pengajuan Asuransi Jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

ADVERTISEMENT

Misalnya dengan langkah consult yakni nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, dan setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan.

Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.

Kemudian nasabah melakukan check yang dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama. Untuk melanjutkan proses ini, mereka diwajibkan mengirimkan rekaman video kepada tenaga pemasar, yang menyatakan bahwa mereka telah memahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan dan setuju untuk membelinya.

Terakhir confirm, yaitu setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah/calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait.

Pengajuan yang dinyatakan di dalamnya. Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite. Prosesnya pun sederhana, nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital, sedangkan mereka yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia dapat memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh perusahaan.

Kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, merupakan upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah.

Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential Indonesia sudah mengantisipasi bahwa seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.

Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, Prudential Indonesia telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads