Pemerintah Titipkan Rp 30 T Uang Negara di Himbara, untuk Apa?

Pemerintah Titipkan Rp 30 T Uang Negara di Himbara, untuk Apa?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 15:52 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah kini bisa menempatkan langsung uang negara di bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi dari hantaman pandemi virus Corona. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan dana Rp 30 triliun di bank Himbara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan uang negara di bank umum itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kita lihat aktivitas ekonomi, terutama Mei dan April lalu menunjukkan suatu penurunan tajam. Oleh karena itu langkah pemulihan ekonomi menjadi sangat penting. Diputuskan untuk melakukan langkah-langkah yang terus melengkapi apa yang sudah diturunkan Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 dan PP 23/2020. Saya sudah mengeluarkan PMK nomor 70/2020. Ini merupakan revisi atau penyesuaian PMK sebelumnya nomor 3/PMK.05/2014 mengenai penempatan uang negara," terangnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani melanjutkan, penempatan uang negara di bank umum sejatinya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2020, kebijakan itu direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.

"Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah. Di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu Menkeu telah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk kita pindahkan kepada bank umum nasional. Tujuannya seperti Bapak Pres tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat terbatas siang ini bersama Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat untuk menempatkan dana negara di Himbara sebesar Rp 30 triliun. Dengan dana itu diharapkan Himbara bisa mengembangkannya lagi dan bisa disalurkan sebagai kredit untuk menggerakkan perekonomian.

"Untuk dana pertama ini 30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara. Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil," tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan dana milik negara yang dititipkan hanya boleh digunakan tujuannya untuk pemulihan ekonomi di sektor riil. Bank Himbara dilarang memanfaatkan uang itu untuk keperluan lainnya.

"Jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," tegasnya.




(das/zlf)

Hide Ads