Dalam membantu pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan telah menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga. Implementasi tersebut dilakukan melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi. Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam implementasinya, OJK telah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai program ini sesuai perannya dalam PMK 65/PMK.05/2020. Bahkan pada hari Selasa (23/6) kemarin OJK menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
"Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat," kata Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.
Hadir pula pada sosialisasi tersebut sebagai pembicara dari Direktur Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Djoko Hendratto, direktorat jenderal perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perizinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga meminta bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
"OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi," ujar Anto.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.
Di sisi lain, OJK juga memiliki peran untuk menyediakan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020. Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK tersebut antara lain diambil melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga.
Data tersebut nantinya bisa digunakan oleh Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
(prf/hns)