Iuran BPJS Kesehatan pada kelas I dan II naik per hari ini. Sementara itu, untuk kelas III baru akan naik tahun depan.
Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II ke kelas III.
Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas kepada detikcom, Kamis (15/4/2020).
Seperti diketahui, setelah iuran resmi dinaikkan, kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP harus membayar Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%.
Selanjutnya, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%. Tapi untuk kelas III iurannya tetap Rp 25.500 dan baru akan naik tahun depan menjadi Rp 35.000.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, persyaratan lain untuk perubahan kelas juga dibutuhkan asli/fotokopi Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
1. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
2. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Baca juga: Naik, Ini Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan |
(eds/eds)