OJK Proaktif Dukung Pemerintah Tangani Dampak COVID-19

OJK Proaktif Dukung Pemerintah Tangani Dampak COVID-19

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 08:00 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

OJK proaktif mendukung Pemerintah dalam menangani dampak COVID-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan menerbitkan kebijakan restrukturisasi sesuai kewenangannya sebagai regulator sektor jasa keuangan. Kebijakan restrukturisasi tersebut, diterbitkan pada 26 Februari 2020 yang dituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020.

"OJK mengharapkan seluruh pegawainya fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi menjadi bagian penanganan COVID-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Hal itu disampaikan olehnya dalam menanggapi berita dari sumber yang sebenarnya juga tidak jelas. Restrukturisasi ini menjadi acuan dalam penjabaran Perppu 1/2020 melalui Penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa Subsidi Bunga (PMK 65/2020), penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas (PMK 64/2020) dan untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai insentif selama 3 bulan realisasi stimulus relaksasi restrukturisasi kredit mencapai lebih Rp 97 triliun," ujar Anto Prabowo.

OJK berharap kebijakan restrukturisasi mampu menggerakkan sektor riil. Karena tanpa bergeraknya sektor riil segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan. "OJK fokus pada upaya membantu Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan OJK dan tidak fokus pada hal lainnya," ungkap Anto Prabowo.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan, selama bulan Maret - Juni 2020, berbagai stimulus sektor jasa keuangan diterbitkan OJK dalam memitigasi dampak COVID-19. Pada industri perbankan, OJK menerbitkan 2 POJK antara lain POJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. OJK juga mengeluarkan Panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar.

Pada Industri Pasar Modal, OJK menerbitkan 3 POJK dan 1 SEOJK untuk penanganan dampak COVID-19 antara lain POJK Nomor Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Nomor Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan SEOJK tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Pada Industri Keuangan Non-Bank, OJK menerbitkan 1 POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang mengatur batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

(ega/hns)

Hide Ads