Penerbit Kartu Kredit Wajib Terapkan Cicilan Minimum 10%

Penerbit Kartu Kredit Wajib Terapkan Cicilan Minimum 10%

- detikFinance
Rabu, 28 Des 2005 18:46 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) terhitung mulai hari ini mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit untuk menerapkan pembayaran minimum 10 persen. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.Penerapan batas minimum 10 persen ini dilaksanakan setelah berlangsungnya masa transisi satu tahun sejak tgl 28 Desember 2004 yang lalu. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari berlakunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005, menggantikan PBI No.6/30/PBI/2004 tgl 28 Desember 2004 yang mengatur perihal yang sama. "Kebijakan pengaturan untuk penyelenggaraan kegiatan APMK ini terutama didasarkan pada pemenuhan aspek kehati-hatian bagi penerbit APMK," ujar Deputi Gubernur, Maulana Ibrahim dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (28/12/2005).PBI baru ini meliputi pengaturan yang lebih lengkap atas kegiatan kartu prabayar (stored value card) dari pengaturan APMK yang sudah ada seperti untuk kartu kredit, kartu debit dan kartu ATM. Penyelenggara kegiatan APMK diwajibkan memenuhi persyaratan dalam rangka memperoleh calon pemegang kartu kredit yang lebih berkualitas, serta juga memperhatikan aspek perlindungan kepada masyarakat pengguna, seperti halnya transparansi atas informasi produk serta hak dan kewajiban para pemegang kartu. Selain itu penyelenggara APMK juga diwajibkan memenuhi aspek peningkatan keamanan teknologi pada kartu dan aplikasi pendukungnya. Hal itu dalam rangka mengurangi tingkat kejahatan dan penyalahgunaan kartu, seperti kewajiban secara bertahap untuk migrasi ke teknologi kartu dengan menggunakan chips dari teknologi magnetic stripes yang saat ini telah berjalan.PBI ini juga mempertegas jenis-jenis kartu prabayar yang memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia. Latar belakang diperlukannya persetujuan tersebut adalah karena kartu-kartu tersebut pada dasarnya bernilai dan bersifat seperti uang tunai yang dibelakangnya akan ada kegiatan penagihan dari merchant kepada penerbit kartu ketika pemegang kartu prabayar telah menggunakan untuk kepentingan transaksi pembayaran. Diperlukannya persetujuan tersebut terkait dengan aspek perlindungan kepada masyarakat pengguna, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran serta terkait dengan tugas Bank Indonesia dalam memonitor uang beredar.Dalam waktu dekat akan dikeluarkan pula peraturan pelaksanaan dari PBI baru tersebut yang mengatur tentang aspek perlindungan kepada nasabah, peningkatan keamanan teknologi kartu dan sistem pendukungnya, serta petunjuk pelaksanaan atas penyelenggaraan kegiatan APMK. PBI APMK tersebut juga memberikan ketegasan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan penghentian kegiatan penyelenggara kegiatan APMK, jika ada pelanggaran. Mengenai batas minimum 10 persen, Maulana mengatakan bahwa hal itu diterapkan karena banyak masyarakat yang kurang menyadari bahwa tingkat bunga kartu kredit yang diberikan relatif tinggi. Disamping itu kebijakan tersebut dimaksudkan pula untuk melindungi bank atau lembaga selain bank selaku penerbit kartu kredit, mengingat pemberian kredit melalui kartu kredit pada hakikatnya adalah pemberian kredit konsumtif tanpa adanya agunan. "Dengan demikian, ke depan penerbit kartu kredit diharapkan lebih selektif dalam menjaring calon-calon pemegang kartu kredit baru serta menempatkan kartu kredit benar benar sebagai alat pembayaran non tunai untuk memudahkan transaksi, yang tidak hanya sebagai alat untuk berhutang," tegas Maulana. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads