Erick Thohir Mau Gabungkan Dana Pensiun BUMN, Ini Kendalanya

Erick Thohir Mau Gabungkan Dana Pensiun BUMN, Ini Kendalanya

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 11:07 WIB
Menteri BUMN bersama Menhub dan Gubernur DKI Jakarta resmikan stasiun terpadu Tanah Abang. Keberadaan stasiun ini diharapkan dapat memudahkan mobilisasi warga.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Rifkianto Nugroho

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan belum ada informasi terbaru dari Menteri BUMN soal kelanjutan rencana merger dapen BUMN ini dan tujuan secara komprehensif.

Namun dia menilai akan timbul beberapa kendala jika pemerintah memutuskan menggabungkan beberapa dapen yang dikelola secara mandiri oleh beberapa perusahaan pelat merah. Beberapa kendala itu mulai dari penyesuaian program dapen, hingga strategi investasi yang telah diformulasikan untuk program yang ditetapkan.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, dapen pemberi kerja (DPPK) memiliki dua program yakni Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

PPIP adalah program pensiun di mana besar iuran pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta. Hak manfaat pensiun peserta adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dalam PPIP risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Sebaliknya, PPMP pada dasarnya adalah program pensiun selain PPIP. Besar manfaat pensiun didasarkan pada rumus yang ditetapkan di awal. Rumus manfaat pensiun umumnya dikaitkan dengan masa kerja. Risiko pengembangan dana PPMP umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

"Pandangan kami masih sama di asosiasi, karena belum ada kelanjutan dan tujuannnya juga belum disampaikan," katanya CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2020).

"Menurut kami, yang dikhawatirkan kalau program beda, pendiri sudah menentukan arah untuk mewujudkan target, kan ada sinkronisasi juga. Tapi apa strategi itu bisa memenuhi kebutuhan program tersebut. Karena tujuan investasi dana pensiun kan untuk memenuhi kewajiban," kata Presiden Direktur Dapen Astra ini.

Namun, pendiri dapat menetapkan skema program pensiun yang memungkinkan pemberi kerja dan peserta menanggung risiko secara bersama-sama.


Simak Video "Video: Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads