Kementerian Keuangan kembali membuka wacana melakukan redenominasi nilai rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai rupiah dengan mengurangi tiga angka nol, seperti Rp 1000 menjadi Rp 1.
Saking seriusnya, wacana ini sudah masuk ke dalam 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Kemenkeu memiliki dua alasan yang jadi landasan rencana ini masuk ke dalam program prioritas. Mengutip PMK 77 tahun 2020, Selasa (7/7/2020), berikut dua alasan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
Baca juga: Wacana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Bergulir Lagi |
b. Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Sebagai informasi, rencana awalnya upaya redenominasi ini akan dilakukan per tahun ini. Dari catatan detikcom, rencana redenominasi mata uang sendiri sudah diembuskan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo sejak 2017.
Target awalnya, di tahun 2018 rencana ini masuk ke dalam Prolegnas DPR, dan proses redenominasi pun bisa dilakukan per 1 Januari 2020. Namun sayangnya saat itu RUU redenominasi tak masuk dalam prolegnas.
(eds/eds)