Komisi XI DPR RI hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung. Selain memaparkan visi dan misi ke depan, Juda juga mendapatkan banyak pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKB Bertu Merlas, misalnya menanyakan tanggapan Juda terkait isu pengembalian pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
"OJK kan katanya bakal dilebur (lagi) ke BI. Makanya saya ingin mendengar pendapat bapak terkait hal ini," kata Bertu dalam rapat di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Juda mengaku saat ini yang harus dilakukan adalah koordinasi yang kuat antarlembaga.
"Hemat kami persoalannya adalah koordinasi yang kuat antara bank sentral dan pengawas (OJK). Sekarang itu bagaimana penguatan koordinasi antara makroprudensial dan meng-address konglomerasi apakah di BI atau di OJK bila dua hal itu diatasi tidak menjadi sebuah masalah," jelas dia.
Menurut Juda, fungsi pemisahan pengawasan bank dari BI ke OJK agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pemisahan ini juga dilakukan oleh negara-negara lain. Namun memang juga perlu dilakukan secara hati-hati karena ada risiko pada koordinasi antara makro dan mikro.
"Kalau pengawasan itu digabung dalam bank sentral, yang fungsi pokoknya lebih pada moneter seringkali pada conflict of interest. Nah ini mengapa di banyak negara juga setelah tahun 1999 banyak melakukan hal yang sama (pemisahan)," ujar Juda.
Sebelumnya ramai diberitakan ada wacana pengembalian pengawasan bank dari OJK ke BI. Ini muncul setelah video Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti kinerja kementerian dan lembaga yang belum aktif merealisasikan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya kesehatan. Dalam video tersebut Presiden Jokowi tak segan melakukan reshuffle kabinet atau bahkan membubarkan lembaga.
Selanjutnya mengutip Reuters pada Kamis (2/7) disebutkan bahwa Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI. Isu tersebut muncul di tengah kekhawatiran masalah pembiayaan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, rencana pembubaran OJK juga pernah diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI (21/1). Saat itu, dewan legislatif tidak puas dengan kinerja otoritas pada pengawasan industri keuangan non-bank, salah satunya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri keuangan belum maksimal. Dia menilai, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
(kil/ara)