3 Perubahan Drastis Jika Rp 1.000 Dipangkas Jadi Rp 1

3 Perubahan Drastis Jika Rp 1.000 Dipangkas Jadi Rp 1

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 10:40 WIB
Pengantre menunggu di loket penukaran uang receh di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (7/6/2016). Penukaran uang tersebut dilayani oleh Bank Indonesia (BI) dengan aturan satu orang antrian satu penukaran. Batas maksimal penukaran sebanyak Rp 3,7 juta dengan pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 serta koin logam. Layanan ini akan berakhir 30 Juni mendatang dijaga oleh 2 personel polisi bersenjata laras panjang.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Indonesia sempat berniat memangkas tiga digit angka nol di belakang rupiah. Artinya, uang Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1 saja.

Pemangkasan digit angka ini disebut dengan redenominasi. Berbeda dengan sanering yang memangkas nilai uangnya, redenominasi hanya memangkas angkanya saja.

Jadi misalnya harga ponsel sekarang Rp 5.000.000 alias Rp 5 juta, nanti setelah redenominasi harganya cukup ditulis Rp 5.000 saja.

Wacana ini mulai bergulir sejak 2011 di saat Darmin Nasution masih menjabat sebagai Gubernur BI. Namun, redenominasi tak kunjung terwujud hingga masa jabatan Darmin sebagai Gubernur BI habis pada tahun 2013. Wacana itu kembali terkubur.

Lalu, pada tahun 2016 di saat Agus Martowardojo yang menjabat sebagai Gubernur BI, wacana redenominasi kembali digulirkan.

Tepatnya pada 19 Desember 2016, BI menerbitkan 11 uang rupiah desain baru, terdiri dari 7 uang kertas dan 4 uang logam. Kala itu, banyak yang bertanya, mengapa penerbitan uang desain baru ini tidak sekalian dengan redenominasi?


Jawabannya, RUU redenominasi belum disetujui oleh DPR, sehingga masih harus menunggu lagi. RUU redenominasi pun akhirnya gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 di DPR.

Wacana redenominasi kemudian dilanjutkan oleh Perry Warjiyo yang menggantikan Agus sebagai Gubernur BI.

Nah apa perubahan drastis yang akan terjadi jika RI jadi menerapkan redenominasi?

Lanjut ke halaman berikutnya


1. Berlaku 2 jenis rupiah selama masa transisi: rupiah lama dan rupiah baru
Jika redenominasi sudah berlaku, maka pada masa transisi akan ada dua mata uang yang sah berlaku, yaitu rupiah lama dan rupiah baru.

Bentuk dan desain uangnya masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah nol-nya yang dikurangi.

Artinya, rupiah yang angka nol nya masih banyak tetap bisa digunakan untuk berbelanja. Rupiah baru yang angka nol nya sudah sedikit juga mulai bisa dipakai sebagai alat tukar yang sah.


2. Gambar pahlawan di rupiah lama tidak dipakai lagi
Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan desain untuk rupiah baru, akan ada beberapa perubahan di sosok pahlawan yang dicetak dalam rupiah baru.

Mata uang setelah redenominasi desainnya akan berbeda. Namun warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat.

3. Rupiah lama ditarik dari peredaran
Seiring masa transisi dari rupiah lama ke rupiah baru, maka perlahan-lahan rupiah lama akan ditarik untuk digantikan rupiah baru.


Hide Ads