Tersangka pembobolan di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang menjadi buronan, Maria Pauline Lumowa telah ditangkap oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary BNI Meliana menjelaskan BNI mendukung langkah hukum tersebut.
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (9/7/2020).
Dia menyampaikan perseroan mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mengamankan tersangka di Beograd Serbia, yang merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C BNI Kebayoran Baru tahun 2002-2003, yakni Maria Pauline Lumowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini Maria Pauline Lumowa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dia menambahkan dengan penangkapan dari Beograd-Serbia ke Indonesia ini maka proses hukum atas Maria Pauline Lumowa dapat dilanjutkan dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Bagi BNI dengan adanya proses hukum terhadap Sdri MPL maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian," jelasnya.
Menurut dia BNI saat ini menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dan proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas.
(kil/fdl)