OJK Jawab Isu Perbankan Nasional 'Dijajah' Asing

OJK Jawab Isu Perbankan Nasional 'Dijajah' Asing

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 15:37 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sejak Kookmin Bank resmi diberi restu untuk menjadi pemegang mayoritas saham PT Bank Bukopin Tbk, isu perbankan RI dijajah asing kembali santer. Lalu benarkah hal itu?

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto menjelaskan saat ini total bank yang ada di Indonesia mencapai 110 bank. Untuk bank domestik sebanyak 70 bank yang terdiri dari 4 bank pemerintah, 27 BPD dan 39 bank swasta.

"Sementara untuk bank asing, definisi bank asing adalah kantor cabang bank asing yang ada di Indonesia dan bank yang dimiliki mayoritas asing, saat ini ada 40 bank," ujarnya dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion secara virtual, Kamis (9/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anung menjelaskan dari sisi pangsa pasar aset, bank domestik menguasai 73%. Penguasaan pasar itu terdiri dari bank pemerintah 43,19%, BPD 8,35% dan bank swasta nasional 21,49%.

Sementara untuk bank asing pangsa pasar asetnya menurut catatan OJK hanya 27% saat ini. Terdiri dari kantor cabang bank asing 4,19% dan bank yang dikuasai asing 22,77%.

ADVERTISEMENT

Menurutnya data itu menunjukkan asing masih jauh dari menguasai pangsa pasar nasional. Malah menurutnya tren penguasaan pangsa pasar aset terus menurun.

"Sebagian besar banyak khawatir asing akan terus masuk dan akan menguasai pangsa pasar kita, itu justru pangsanya hanya 27%, dan ini tidak beranjak banyak sejak 3-4 tahun lalu. Malah asing pernah kuasai hampir 32% dan porsinya terus menurun. Jadi justru bank domestik itu lebih menguasai, meskipun kita perlu invite asing karena kita perlu modal," terangnya.

Lalu dari sisi pangsa pasar kredit secara keseluruhan masih dikuasai oleh bank pemerintah yang mencapai 43%. Lalu bank swasta nasional 24% dan BPD 9%. Sementara untuk kantor cabang bank asing 3% dan bank yang dimiliki asing 21%.

Begitu juga dengan pangsa pasar dana pihak ketiga (DPK), pangsa pasarnya masih dikuasai bank pemerintah sebesar 41%, bank swasta nasional 23% dan BPD 8%. Sedangkan untuk bank yang dimiliki asing menguasai 22% dan kantor cabang bank asing 6%.




(das/zlf)

Hide Ads