Tersangka kasus Unpaid L/C PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) tahun 2002-2003 Maria Pauline Lumowa telah ditangkap oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob T Ananta menjelaskan untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.
"Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan," ujar Bob.
Saat ini, layanan pemrosesan L/C terus berkembang dan telah mendapat penghargaan dari institusi di luar negeri. Layanan Trade Finance BNI berhasil meraih penghargaan sebagai The Best Trade Finance Bank in Indonesia selama sebelas kali berturut - turut dari Alpha Southeast Asia.
Simak Video "Video: Berburu Tiket Murah ke Eropa di BNI Emirates Travel Fair"
[Gambas:Video 20detik]