Upaya OJK di Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Saja?

Upaya OJK di Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Saja?

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 08:10 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk meminimalisir dampak COVID-19. Dukungan tersebut di antaranya dengan menerbitkan POJK 11/2020 terkait pelaksanaan restrukturisasi di perbankan dan POJK 14/2020 terkait pelaksanaan restrukturisasi di Perusahaan Pembiayaan

Sebanyak 100 bank telah mengimplementasikan program restrukturisasi kredit kepada 6,56 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 740,79 triliun per 29 Juni 2020. Sebanyak 5,29 juta dari 6,56 juta debitur tersebut merupakan debitur UMKM dengan nilai outstanding sebesar Rp 317,29 triliun.

"Sementara itu, pada perusahaan pembiayaan sampai dengan 30 Juni 2020, 183 perusahaan pembiayaan telah melakukan program restrukturisasi sebanyak 3.740.837 kontrak dengan jumlah outstanding sebesar Rp 133,84 triliun," Ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJKOJK Foto: OJK

OJK juga mendukung program PEN dengan menyiapkan infrastruktur dan petunjuk teknis dari implementasi program pemerintah mengenai penempatan dana pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan subsidi bunga.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 serta telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) OJK dan Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

"OJK bersama Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," Kata Anto Prabowo.

OJKOJK Foto: OJK

Pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil pun dilakukan untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil. Ini guna menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

Dijelaskannya, pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil, khususnya untuk UMKM, didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi," ujar Anto Prabowo.




(mul/mpr)

Hide Ads