Maria Pauline Lumowa yang lama menjadi buronan karena pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun akhirnya berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM. Modus pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru itu lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, Letter of Credit yang disingkat L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Dijelaskan bahwa bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.
Dalam kasus ini, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menerbitkan L/C, bank sendiri wajib meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C, memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Selain itu bank harus meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
L/C sendiri dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka. Dalam hal bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu bank, importir dan eksportir.
Akhirnya pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Simak Video "Video: Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon"
[Gambas:Video 20detik]