Sudah Tahu? Ini Dia Beda Redenominasi dengan Sanering

Sudah Tahu? Ini Dia Beda Redenominasi dengan Sanering

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 09:35 WIB
Redenominasi
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

Redenominasi

Mengutip laman resmi bi.go.id disebutkan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang. Biasanya kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam redenominasi, hanya dihilangkan beberapa angka nol saja. Nilainya tetap dan tidak berubah. Sehingga penulisan nilai barang dan jasa akan lebih sederhana.

Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1. Meski disederhanakan, nilai uang Rp 1.000 akan tetap sama dengan Rp 1 jika sudah diredenominasi. Sebagai contoh, seseorang membeli permen seharga Rp 1.000. Sesudah redenominasi, orang tersebut masih bisa membeli permen itu dengan pecahan uang Rp 1 karena nilainya sama.

ADVERTISEMENT

Kemudian juga untuk sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif perekonomian.



Simak Video "Video: Tok! DPR Pilih Ricky Perdana Gozali Jadi Deputi Gubernur BI"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/zlf)

Hide Ads