OJK Buka Suara soal Kabar Ada Bank Melebihi Batas Penyaluran Kredit

OJK Buka Suara soal Kabar Ada Bank Melebihi Batas Penyaluran Kredit

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 13 Jul 2020 08:55 WIB
Gedung OJK
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya kabar perbankan nasional yang melebihi ketentuan batas minimum penyaluran kredit (BMPK). Bank yang dimaksud adalah PT Bank Mayapada Tbk.

Pelanggaran BMPK itu disinyalir lantaran Bank Mayapada memberikan kredit jumbo yang terfokus untuk beberapa kelompok saja. Kabarnya hal itu ditemukan OJK usai melakukan pemeriksaan khusus setelah munculnya temuan BPK atas pengawasan OJK terhadap 7 bank.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo meluruskan, pemeriksaan terkait temuan itu dilakukan jauh sebelum pemeriksaan OJK. Nah temuan terkait BMPK itu kemudian didapati oleh BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak, kita memang melakukan pemeriksaan khusus sudah tahun lalu. Tapi itu sebenarnya sudah diselesaikan sebenarnya melalui action plan. Kemudian kita diperiksa oleh BPK, terus dokumen-dokumen itu memang jadi perhatian untuk melakukan pembinaan," terangnya kepada detikcom, Senin (13/7/2020).

Edy juga menegaskan, Tahir selaku pemilik Bank Mayapada sudah menuruti instruksi dari OJK untuk menyelesaikan masalah BMPK yakni dengan menambah modal.

ADVERTISEMENT

"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir itu sportif, kapan saja saya dipanggil datang dia. Dia memberikan komitmen yang kuat, Pak ini kurang, asetnya serahkan, dia serahkan lagi asetnya. Dia sudah berikan aset pribadinya juga sudah, bahkan dia sudah serahkan duit juga sudah. Dia sangat tanggung jawablah untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride dia," terangnya.

Tahir memang sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Pertama dia sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun. Lalu belum lama ini perusahaan juga mengumumkan Tahir menempatkan dana setoran modal secara tunai sebesar Rp 1 triliun.

Tidak hanya itu, menurut Edy, Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet, termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.

"BMPK itu sudah diselesaikan dengan menyerahkan aset, sudah itu. Artinya tinggal memberikan kesempatan buat bank itu untuk menjual asetnya. Kan kreditnya sudah diambil aset-aset agunannya. Sebetulnya sekarang tinggal memberikan kesempatan bagi bank itu untuk menyelesaikan permasalahan supaya tidak terlalu banyak di aset AYDA (agunan yang diambil alih)," terangnya.

Menurut Edy, permasalahan BMPK ini sudah hampir diselesaikan oleh Bank Mayapada. Dia juga menilai pelanggaran BMPK itu menurutnya dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut.

"Mereka itu tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran. Kalau bisa dikatakan mungkin pelampauan. Karena mereka tidak mengerti saja," tutupnya.


Hide Ads