Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya kabar perbankan nasional yang melebihi ketentuan batas minimum penyaluran kredit (BMPK). Bank yang dimaksud adalah PT Bank Mayapada Tbk.
Pelanggaran BMPK itu disinyalir lantaran Bank Mayapada memberikan kredit jumbo yang terfokus untuk beberapa kelompok saja. Kabarnya hal itu ditemukan OJK usai melakukan pemeriksaan khusus setelah munculnya temuan BPK atas pengawasan OJK terhadap 7 bank.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo meluruskan, pemeriksaan terkait temuan itu dilakukan jauh sebelum pemeriksaan OJK. Nah temuan terkait BMPK itu kemudian didapati oleh BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak, kita memang melakukan pemeriksaan khusus sudah tahun lalu. Tapi itu sebenarnya sudah diselesaikan sebenarnya melalui action plan. Kemudian kita diperiksa oleh BPK, terus dokumen-dokumen itu memang jadi perhatian untuk melakukan pembinaan," terangnya kepada detikcom, Senin (13/7/2020).
Edy juga menegaskan, Tahir selaku pemilik Bank Mayapada sudah menuruti instruksi dari OJK untuk menyelesaikan masalah BMPK yakni dengan menambah modal.
"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir itu sportif, kapan saja saya dipanggil datang dia. Dia memberikan komitmen yang kuat, Pak ini kurang, asetnya serahkan, dia serahkan lagi asetnya. Dia sudah berikan aset pribadinya juga sudah, bahkan dia sudah serahkan duit juga sudah. Dia sangat tanggung jawablah untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride dia," terangnya.
Tahir memang sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Pertama dia sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun. Lalu belum lama ini perusahaan juga mengumumkan Tahir menempatkan dana setoran modal secara tunai sebesar Rp 1 triliun.