Tidak hanya itu, menurut Edy, Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet, termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.
"BMPK itu sudah diselesaikan dengan menyerahkan aset, sudah itu. Artinya tinggal memberikan kesempatan buat bank itu untuk menjual asetnya. Kan kreditnya sudah diambil aset-aset agunannya. Sebetulnya sekarang tinggal memberikan kesempatan bagi bank itu untuk menyelesaikan permasalahan supaya tidak terlalu banyak di aset AYDA (agunan yang diambil alih)," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, permasalahan BMPK ini sudah hampir diselesaikan oleh Bank Mayapada. Dia juga menilai pelanggaran BMPK itu menurutnya dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut.
"Mereka itu tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran. Kalau bisa dikatakan mungkin pelampauan. Karena mereka tidak mengerti saja," tutupnya.
(das/fdl)