Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program restrukturisasi atau keringanan kredit sudah dilakukan pada 6,72 juta debitur dengan total restrukturisasi Rp 769,55 triliun.
"Restructuring dapat kami sampaikan laporan per 6 Juli terkait dengan program restrukturisasi, total restrukturisasi mencapai Rp 769,55 triliun di perbankan, UMKM maupun non UMKM," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam teleconference, Senin (13/7/2020)
Lebih rinci, adapun restrukturisasi pada UMKM dilakukan pada 5,41 juta debitur dengan nilai Rp 326,38 triliun. Lalu, non UMKM 1,31 juta debitur dengan nilai Rp 443,17 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UMKM mencapai Rp 326,38 triliun untuk 5,41 juta debitur. Kami sampaikan bahwa tren restructuring sudah menurun," ujarnya.
Sementara, debitur non UMKM trennya sedikit naik di dua pekan terakhir.
Dia melanjutkan, di tengah pandemi COVID-19 sektor jasa keuangan dalam kondisi relatif solid untuk mempercepat pemulihan. Hal itu tercermin dari permodalan maupun likuiditas.
"Tingkat permodalan masih tinggi dan stabil CAR masih di atas 20% pada Mei 2020 sebesar 22,16% di mana pada Desember kemarin 23,40%," ujarnya.
(acd/eds)