Transaksi menggunakan kartu kredit saat ini tak bisa lagi menggunakan tanda tangan sebagai autentikasi. Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan penggunaan PIN untuk transaksi ini.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyebut jika pengguna tidak mengaktifkan PIN maka transaksi akan ditolak oleh merchant. Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta mengungkapkan pemegang kartu kredit yang belum menggunakan PIN akan mengalami kesulitan dalam bertransaksi.
"Kalau tidak pakai PIN tidak bisa transaksi, karena sistem akan menolak otomatis," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (13/7/2020). Dia mengungkapkan, penggunaan PIN saat ini juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Executive Vice President of Transaction Banking Business Development of BCA I Ketut Alam Wangsawijaya mengatakan, untuk nasabah yang belum mengaktifkan PIN maka transaksi akan ditolak.
"Bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA di seluruh Tanah Air untuk melakukan aktivasi PIN kartu kredit segera karena transaksi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan akan ditolak/declined. Jadi, mumpung masih ada waktu, yuk aktivasi PIN kartu kredit mu dan mulai biasakan menggunakan PIN untuk bertransaksi kartu kredit dari sekarang, sebelum PIN mandatory diberlakukan," kata I Ketut.
Steve mengungkapkan sejak penerapan tanggal 1 Juli lalu, banyak pengguna kartu kredit yang melakukan permintaan PIN pada hari yang sama.
"Informasi yang saya terima, pada hari pertama pemberlakuan PIN permintaan di call center itu meningkat," kata dia.
Dia menambahkan namun permintaan tersebut menurun pada hari berikutnya.
"Dari pantauan kami tidak ada masalah yang signifikan dari penerapan ini," jelas dia.
Menurut Steve saat ini asosiasi mengingatkan anggotanya untuk terus memantau dan Bank Indonesia (BI) meminta data penerbit untuk mengawasi jalannya migrasi PIN ini.
Sebelumnya BI mewajibkan kartu kredit untuk menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin electronic data capture (EDC) di merchant," kata Steve.
Berdasarkan survei kedua yang dilakukan untuk menaksir level awareness di Juni ini, meskipun kurang dari 50% dari total responden (semua yang memiliki kartu kredit maupun yang tidak) mengaku mereka mengetahui tenggat waktu pemberlakuan PIN, sebagian besar pemegang kartu (81%) mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut.
![]() |
(kil/ara)