PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) jadi salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Berkaitan dengan itu, manajemen menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan dan/atau mengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami tidak pernah melakukan kerjasama pengelolaan produk RDPT dengan Jiwasraya,"'tegas Agus D Priyambada, Corporate Secretary Trimegah di Jakarta, Kamis (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Agus mengatakan, sebagai manajer investasi Trim AM senantiasa menjalankan kegiatan pengelolaan dana secara profesional sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tercermin dari kinerja Trim AM yang terus tumbuh positif sejak berdiri di tahun 2011.
"Kami bersyukur kepercayaan nasabah sangat baik dan itu tercermin dari terus bertambahnya jumlah nasabah maupun AUM. Potensi investasi di reksa dana masih sangat terbuka dan kami optimis kinerja Trim AM akan terus tumbuh berkelanjutan," kata Agus.
Saat ini Trim AM memiliki dana kelolaan sebesar Rp 16.5 trilliun dengan nasabah yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Dengan didukung oleh lebih dari 20 jaringan pemasaran di Indonesia, Trim AM terus mengedepankan profesionalisme dan fiduciary duty dalam mengelola dana nasabahnya.
Agus menjelaskan, ditengah Pandemi COVID-19 ini sejatinya nasabah memiliki peluang untuk berinvestasi di reksa dana. Hal ini lantaran banyak underlying aset reksa dana seperti saham, mengalami koreksi sehingga dibawah harga wajarnya. Dengan fundamental ekonomi Indonesia yang tetap prospektif, dalam panjang potensi terjadinya rebound atas saham-saham tersebut sangat besar.
"Dalam berbagai krisis selalu ada peluang dan itu sudah terbukti ketika krisis 1998 dan 2008. Karena itu pandemi ini juga bisa menjadi peluang bagi nasabah reksa dana untuk mendapatkan return investasi yang optimal dalam jangka panjang," jelas Agus.
(dna/dna)