Fasilitas Pembiayaan Darurat Untuk Bank Sistemik Disiapkan

Fasilitas Pembiayaan Darurat Untuk Bank Sistemik Disiapkan

- detikFinance
Jumat, 30 Des 2005 17:34 WIB
Jakarta - Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) bank bermasalah bagi bank yang dinilai memiliki dampak sistemik bagi perbankan nasional. Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi sehingga permasalahan dalam penanganan krisis perbankan melalui pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu tidak terulang lagi."Jangan sampai fasilitas pembiayaan darurat ini sama seperti BLBI. Ia berbeda karena fasilitas pembiayaan darurat hanya diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak diberikan kepada bank yang mengalami kesulitas solvabilitas," urai Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.Hal itu disampaikan usai penandatanganan bersama antara Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI dan Dewan Komisaris LPS Rudjito mengenai penyediaan fasilitas pembiayaan darurat bagi bank dan pembentukan forum stabilitas sistem keuangan di Graha Sawala Depkeu, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Agar bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan darurat, bank harus memenuhi syarat ketentuan penyediaan modal minimum yang berlaku yakni CAR minimal 5 persen, surat pernyataan pemenuhan persyaratan FPD dari pemegang saham, pengendali dan pengurus bank. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads