Ramai Cek Rp 43 M Dicuri, Apa Sih Cek Itu?

Ramai Cek Rp 43 M Dicuri, Apa Sih Cek Itu?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 09:34 WIB
cek cheque
Ilustrasi cek. Foto: Dok. Reuters

Selain itu, dalam rangka pengamanan penggunaan Cek, Penarik atau Pemegang Cek dapat membatasi pihak yang dapat menerima pembayaran Cek dan metode/cara pembayaran Cek, yaitu dengan menggunakan Cek Silang dan Cek Perhitungan.

Dalam menerbitkan cek, harus diperhatikan pemenuhan unsur/syarat formal Cek, karena jika unsur/syarat formal Cek tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai Cek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjamin pembayaran, Penarik wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Cek diunjukkan. Pengunjukan Cek oleh Pemegang dapat dilakukan dalam tenggang waktu pengunjukan, yaitu 70 hari sejak Cek diterbitkan. Cek akan daluwarsa 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Jika Cek setelah tenggang waktu pengunjukan Cek tidak dibatalkan oleh Penarik maka Penarik tetap wajib menyediakan dana sampai dengan daluwarsa Cek.

Apabila pada saat pengunjukan, dana pada rekening tidak mencukupi maka dapat dikategorikan sebagai Cek Kosong. Identitas Pemilik Rekening akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) apabila penarikan Cek Kosong memenuhi kriteria DHN.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: Siap-siap! Bulan Depan Cek Kesehatan Gratis Mulai Digelar di Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads