BI Temukan Perbankan Lakukan Penyelewengan Tarif RTGS
Selasa, 03 Jan 2006 16:01 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menemukan banyak perbankan yang tidak patuh terhadap ketentuan tarif transaksi real time gross settlement (RTGS) atau sistem pembayaran kliring.Tarif RTGS antara pukul 08.00-15.00 sebesar Rp 7.000 per transaksi dan pukul 15.00-17.00 sebesar Rp 15.000 per transaksi.Namun banyak bank-bank yang melampaui ketentuan tarif RTGS BI, hingga mencapai Rp 50.000 per transaksi kepada nasabahnya."Kurang ajarnya bank-bank bilang kepada nasabahnya, bahwa BI yang menetapkan peraturan tersebut, dengan tarif Rp 25 ribu, Rp 40 ribu, bahkan kami terima laporan ada yang dikenai hingga Rp 50 ribu untuk sekali transaksi," kata Direktur Direktorat Accounting dan Sistem Pembayaran BI Muhammad Ishak di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2006).Ishak mengakui, BI memang kurang menginformasikan tarif RTGS kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, BI akan mencetak pengumuman RTGS dalam ukuran besar, yang akan ditempatkan oleh perbankan secara strategis sehingga bisa dibaca jelas oleh nasabahnya.BI juga akan menyosialisasikan tarif RTGS ini melalui media massa, sehingga masyarakat yang mengetahuinya bisa lebih banyak. Selain itu, BI juga akan menertibkan tarif RTGS di kalangan perbankan.Menurut Ishak, selama ini kalangan perbankan memang sudah mencantumkan tarif RTGS pada banknya masing-masing. Namun pengumuman itu luput dari perhatian masyarakat karena ukuran dan letaknya yang kurang strategis."Pengumuman RTGS banyak ditaruh di tempat-tempat yang kecil, bahkan ada yang ditempel di pintu kamar kecil," kata Ishak.
(ir/)











































