BNI Bantah Sesatkan Pemasaran Reksa Dana
Selasa, 03 Jan 2006 18:05 WIB
Jakarta - Bank Negara Indonesia (BNI) membantah pihaknya telah melakukan penyesatan dalam memasarkan produk reksadana dari anak perusahaannya BNI Securities. BNI mengaku, pihaknya sudah mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Bank Indonesia (BI). "Sejak ada aturannya kita sudah ikuti peraturan dari Bapepam dan BI," kata Direktur Utama BNI Sigit Pramono di Gedung BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/1/2006).Namun Sigit mengakui, pihaknya memang pernah rancu dalam memasarkan produk reksadana sebagai produk perbankan. Tapi, hal itu sudah dilakukan pembenahan pada tahun 2004."Hampir semua bank diawal-awal rancu memasarkan reksa dana dan kami bukan pertama terbitkan reksa dana seperti ini. Kami juga sudah melakukan perbaikan," tegas Sigit.Sigit menyatakan, BNI akan menerima jika Bapepam dan BI memberikan sanksi dan pembinaan. Namun dia berharap, Bapepam dan BI juga melihat kondisi bank dan sekuritas lain serta kondisi pasar reksa dana ketika itu.Sebelumnya, Ketua Bapepam Darmin Nasution mengatakan, BNI akan turut diperiksa dalam kasus redemption besar-besaran karena rancu dalam mempromosikan produk reksadana."Sebenarnya pemeriksaan ini terkait juga dengan produk. Kalau dibaca penjelasan produk itu, di satu pihak BNI bilang produk perbankan tapi dipihak lain reksadana," jelas Darmin.
(ir/)











































