Corona Belum Hilang, Keringanan Kredit Bisa Perpanjang?

Corona Belum Hilang, Keringanan Kredit Bisa Perpanjang?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 13:43 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi yang sesuai dengan POJK nomor 11 tahun 2020 mencapai Rp 784,36 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan paling lama proses restrukturisasi kredit adalah satu tahun.

"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan untuk nasabah UMKM sebanyak 5,38 juta dengan nilai Rp 330,27 triliun. Sedangkan non UMKM 1,34 juta nasabah dengan nilai Rp 454,09 triliun.

Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan tercatat Rp 151,01 triliun dari 4 juta kontrak pembiayaan. Wimboh menjelaskan peran restrukturisasi dengan POJK 11 2020 ini sangat besar dalam menjaga angka NPL yang saat ini berada dalam tren peningkatan.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut NPL pada akhir Desember 2019 tercatat 2,53%, kemudian Maret 2020 2,77%, April 2,89%, Mei 3,01% dan Juni 3,11%. "Angka NPL ini meningkat, dari nasabah yang bukan dalam konteks restrukturisasi," ujarnya.

Wimboh menyebut total restrukturisasi saat ini 25%-30% dari total. Padahal OJK memproyeksi restrukturisasi mencapai 40%. Menurut dia hal ini terjadi karena pengajuan restrukturisasi semakin turun. "Restrukturisasi sudah mulai flat, ini waktunya tumbuh dan bangkit kembali," jelasnya.

Dia mengungkapkan rasio kredit bermasalah tertinggi terjadi pada kredit modal kerja yang mencapai 3,96%, kredit investasi 2,58% dan kredit konsumsi 2,22%. Sedangkan berdasarkan sektor NPL sektor perdagangan 4,59%, pengolahan 4,75%.




(kil/dna)

Hide Ads