PT BNI Life Insurance (BNI Life) melakukan penyerahan klaim program Hy End Pro secara simbolis kepada 2 ahli waris dari nasabah yang meninggal karena COVID-19 dengan uang pertanggungan sebesar Rp 735 juta. Santunan ini diserahkan langsung oleh Direktur Bisnis BNI Life Neny Asriani kepada kedua anak dari nasabah yaitu M Ghana Mahendra dan Yonna Fitrica.
"Pembayaran klaim atas uang pertanggungan dari 3 produk asuransi yang dimiliki oleh alm Drg. A. Helina Ratnasari yakni Hy End Pro yang meng-cover COVID-19 dan diserahkan langsung kepada 2 ahli waris yang sudah kami transfer pada tanggal 19 Juni 2020," ujar Neny, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Neny mengatakan pembayaran ini merupakan komitmen BNI Life dalam memenuhi kewajiban kepada tertanggung yang terdaftar pada polis asuransi dan diharapkan dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Neny menambahkan di samping produk Hy End Pro, BNI Life juga memiliki beberapa produk asuransi yang meng-cover COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, suami dari nasabah yang meninggal, Yogie Sukiswarin menyampaikan terima kasih atas pelayanan BNI Life. Di samping itu, kedua ahli waris (anak nasabah) memanfaatkan uang pertanggungan tersebut dengan membuka polis asuransi kembali di BNI Life.
Mereka berharap dengan adanya polis asuransi ini dapat memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa terhadap COVID-19 dan memiliki manfaat yang baik untuk perlindungan keluarga terutama di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: BNI Beri Loyalty Payroll di UNS |