Nasabah asuransi jiwa WanaArtha Life melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dibekukannya Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW) terkait dengan kasus skandal Jiwasraya yang menimbulkan gagal bayar.
Para nasabah juga akan melakukan penyampaian Surat Keberatan mengenai penyitaan SRE PT AJAW. Pasalnya, di dalamnya berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis.
Karena dibekukan, saat ini dana-dana tersebut masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk "menambal" kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," kata Desy Widyantari, nasabah dari Bali, di PN Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Aksi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, dimulai dengan penandatanganan spanduk oleh seluruh nasabah yang hadir sebagai bentuk penyampaian harapan dan pendapat.
"Uang kami jangan dirampok, uang kami bukan hasil korupsi! Jangan sampai dirampok negara," kata para nasabah.
Rencananya, para nasabah pemegang polis WanaArtha juga akan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perwakilan Pemegang Polis juga akan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Beradab kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang telah kita pilih dan percayakan untuk memimpin NKRI dengan penuh amanah dan tanggung jawab secara konstitusional, yang disampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Wahjudi selaku Pemegang Polis yang dipercaya sebagai Ketua wadah "Hope" Nasabah WanaArtha.
![]() |
Dalam catatan detikcom, asuransi WanaArtha Life saat ini belum juga menyelesaikan pembayaran klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Hal ini karena rekening efek milik perusahaan dibekukan oleh pihak berwenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan memang ada pembekuan 800 rekening efek terkait masalah Jiwasraya. Pembekuan rekening tersebut salah satunya adalah WanaArtha Life.
"Iya (terkait Jiwasraya)," kata dia saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Terungkap! Ini Kondisi Jiwasraya Terkini |
(eds/eds)