Ramai di marketplace uang rupiah khusus pecahan Rp 75.000 dijual dengan harga yang sangat mahal.
Misalnya pagi tadi, detikcom mendapati ada akun pelapak di Bukalapak yang menjual uang khusus tersebut dengan harga Rp 50 juta per lembar.
Menanggapi hal tersebut Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella menjelaskan Bukalapak saat ini mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia (BI) yang melarang penjualan uang edisi tersebut di Bukalapak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini juga telah kami koordinasikan secara internal dan kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan (takedown) produk tersebut dari marketplace kami," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan saat ini Bukalapak sebagai sebuah platform marketplace tidak menentukan harga jual dari masing-masing pelapak.
"Hak dari pelapak untuk mengupload dan menentukan harga produk serta strategi penjualan masing - masing di marketplace, namun akan tetapi hal ini juga harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan, serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku, dan setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Dia menyebut Bukalapak terbuka untuk para pengguna apabila ingin memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor yang ada di Bukalapak.
"Serta dapat pula dengan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh team terkait," jelasnya.
(kil/dna)