Setiap negara di dunia pasti memiliki mata uang masing-masing sebagai instrumen pembayaran tunai. Di Indonesia, sebagaimana diketahui, mata uang yang berlaku adalah mata uang rupiah.
Namun, jauh sebelum dikenal dengan sebutan rupiah, nama mata uang Indonesia awalnya adalah Oeang Republik Indonesia (ORI).
Tapi tahukah kamu bagaimana asal mula kemunculan mata uang pertama di Indonesia ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia memberlakukan ORI secara resmi sebagai mata uang pertama pada 30 Oktober 1946, setahun setelah kemerdekaan RI. Sejarah berharga ini kemudian disahkan dalam UU RI NO. 19 Tahun 1946. Akan tetapi, penerbitan ORI sendiri ternyata melalui berbagai perjuangan panjang yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini.
Sebelum disahkannya ORI, Indonesia punya lebih dari satu mata uang yang beredar. Terdiri dari tiga jenis mata uang berasal dari Jepang dan satu jenis dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda. Tiga jenis mata uang dari Jepang disebut Gulden Jepang, Gunpyo dan uang Invasi. Satu jenis mata uang lainnya dari Belanda merupakan keluaran Bank Sentral Hindia Belanda atau De Javasche Bank yang disebut Gulden.
Beragamnya mata uang saat itu dianggap merugikan perekonomian Indonesia. Maka, dua bulan setelah kemerdekaan, tepatnya pada Oktober 1945, ide mencetak mata uang tunggal Republik Indonesia muncul. Digagas pertama kali oleh Sjafruddin Prawiranegara, anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat (badan legislatif sementara RI/BP-KNIP) yang kemudian menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu itu, Sjafruddin menyodorkan usulannya itu kepada Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta.
Awalnya Hatta sempat ragu, namun perlahan diyakinkan Sjafruddin hingga akhirnya pemerintah sepakat mencetak uang sendiri.
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia. Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.
Pencetakan uang pertama pun akhirnya dimulai. Tepatnya pada Januari 1946 di Jakarta. Lalu, pada Mei 1946, saat situasi keamanan tidak kondusif, pencetakan uang di Jakarta dihentikan. Pencetakan uang itu kemudian beralih ke kota-kota lain, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Akhirnya, mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB ORI ditetapkan secara sah sebagai mata uang Indonesia.
Dengan penerbitan ORI, pemerintah kemudian menarik uang invasi Jepang dan Hindia Belanda yang beredar. Sebagai gantinya, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang-uang tadi. Secara bersamaa, penarikan mata uang lama terus dilakukan berangsur-angsur lewat pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari dari daerah ke daerah lain.
Namun, pada saat itu peredaranORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Hal ini dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena seb
agian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Kedua hal itu membuat pemerintah kewalahan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter.
Oleh karena itu, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh pemimpin setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Akibatnya, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara.
Beberapa tahun berselang, konferensi meja bundar (KMB) pada 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950, ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran. Penggantinya adalah uang federal atau rupiah RIS.
Menteri Keuangan Sjafruddin diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas rupiah RIS tersebut. Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas rupiah RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Dengan terbentuknya NKRI, dikeluarkan pulalah Undang-Undang Mata Uang (https://www.detik.com/tag/mata-uang) 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912. Salah satunya ialah mengganti mata uang rupiah RIS menjadi rupiah yang disingkat Rp.
(erd/erd)