Mumpung Belum Habis, Catat Nih Cara Dapat Uang Khusus Rp 75 Ribu

Berita Terpopuler Sepekan

Mumpung Belum Habis, Catat Nih Cara Dapat Uang Khusus Rp 75 Ribu

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 23 Agu 2020 20:28 WIB
Warga di Kota Bandung mulai melakukan penukaran uang untuk mendapatkan uang Rp 75.000 Khusus HUT RI. Antrean penukaran uang itu sudah terlihat sejak pagi hari.
Uang Khusus HUT Kemerdekaan RI ke 75 (Foto: Siti Fatimah)
Jakarta -

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus kemarin, uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu begitu banyak menarik perhatian masyarakat. Jumlah masyarakat yang ingin mendapatkan uang itu begitu besar.

Nah mumpung belum kehabisan, mungkin ada sebagian dari detikers yang belum tahu caranya untuk mendapatkan uang khusus itu. Catat nih caranya.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," katanya dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat Youtube, Senin (17/8/2020) yang lalu.

Perry bilang, uang tersebut telah didistribusikan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia. Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa memesannya terlebih dahulu secara online.

ADVERTISEMENT

"Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi PINTAR yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol COVID-19," terangnya.

Lebih rinci, uang ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat dapat mengakses penukaran ini melalui https://pintar.bi.go.id di mana satu KTP berlaku untuk satu lembar uang peringatan kemerdekaan.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020 penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.




(das/dna)

Hide Ads