BI Mau Wajibkan Konversi Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah

BI Mau Wajibkan Konversi Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Agu 2020 20:55 WIB
Melanjutkan tren positif sejak Selasa kemarin, nilai tukar rupiah menguat melawan dolar AS.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) berencana memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Nantinya, akan ada kewajiban bagi eksportir untuk mengonversikan devisa dari dolar atau valas lainnya ke rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini akan berlaku untuk eksportir yang membawa pulang DHE sumber daya alam (SDA) ke tanah air dengan nilai ekspor di atas US$ 300 juta.

"Kami telah selesai merumuskan peraturan BI yang mengatur mengenai kewajiban konversi DHE sumber daya alam. Kewajiban penerimaan penggunaan devisa diberlakukan hanya untuk eksportir SDA (sumber daya alam) dengan nilai ekspor di atas US$ 300 juta," kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perry menegaskan kewajiban ini bukanlah bentuk kontrol devisa. Aturan ini akan dikeluarkan jika nantinya diperlukan melihat dari pergerakan kurs rupiah.

"Kami tegaskan ini bukan kontrol devisa karena Indonesia akan tetap memerlukan modal asing dalam konteks portofolio maupun PMA, ini berlaku bagi penduduk Indonesia dan pemberlakuan efektif mengenai peraturan BI itu tentu saja akan kami lakukan pada waktu yang tepat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas eksternal secara keseluruhan. Dengan kata lain PBI semua udah siap, dan kemudian waktu yang tepat dengan melihat kebutuhan antara lain kondisi stabilisasi nilai tukar rupiah dan juga stabilitas eksternal," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia namun tidak diwajibkan konversi ke rupiah.




(dna/dna)

Hide Ads