Ia membeberkan, Kresna meminta para nasabah memberikan kuasa penuh pada perusahaan terkait penyelesaian pembayaran polis.
"Di dalam pertemuan itu kita sampaikan bahwa skema, jadi setelah penyelesaian Rp 50 juta, dia itu mengeluarkan tearing. Jadi Rp 100 juta diselesaikan selama 8 bulan. Yang Rp 200 juta diselesaikan 2 tahun. Singkatnya, yang Rp 1 miliar ke atas itu 5 tahun dengan grace period 6 bulan tanpa manfaat. Dan persentase yang berbeda," papar Retna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban pun menyayangkan aksi dikte yang dilakukan Kresna Life. Retna pun mempertanyakan pada OJK apakah skema penyelesaian kewajiban polis ini diperbolehkan dan sudah sesuai aturan.
"Kita pertanyakan skema itu ke OJK, OJK menjawab itu tidak disetujui. Tapi pada saat kita bertemu dengan manajemen Kresna, manajemen Kresna menjawab sudah menyampaikannya ke OJK. Tapi OJK tidak menyetujui, juga tidak menolak," ucap dia.
Perlu diketahui, kasus gagal bayar Kresna Life ini berawal dari pemberitahuan kepada nasabah per Mei 14 Mei bahwa pembayaran manfaat dihentikan secara sepihak akibat pandemi COVID-19.
"Untuk status pemegang polis dengan Kresna itu dimulai 14 Mei pada saat manfaat dihentikan secara sepihak oleh Kresna melalui surat yang dikirim ke email seluruh pemegang polis bahwa manfaat itu dihentikan karena COVID-19)," pungkas Retna.
Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)