Gagal Bayar Polis Rp 6,4 T, Kresna Life Mulai Diselidiki OJK

Gagal Bayar Polis Rp 6,4 T, Kresna Life Mulai Diselidiki OJK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 17:05 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life masuk proses penyelidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembekuan perusahaan oleh OJK.

"Perusahaan sekarang sudah dipegang, sedang diselidiki oleh penyidik OJK. Dan perusahaan ini sekarang dalam status pembekuan kegiatan usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Riswinandi mengatakan, kasus Kresna Life ini mulai tercium OJK sejak tahun 2018 di mana penjualan polis asuransi menunjukkan peningkatan yang agresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kresna mulai beroperasi sekitar tahun 2009-2010 karena dia mengambil alih asuransi di Bandung. Nah selama 2009-2017-an, pengawasan kita menunjukkan ini normal-normal saja. Dan memang terjadi agresivitas penjualan produk itu di sekitar tahun 2018, 2019, dan 2020. Makanya pengawas kita langsung masuk, dan langsung memberikan hal-hal yang terkait kewenangan kita," tutur dia.

Usai rapat, Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan kepada awak media, awal mula kasus gagal bayar ini dari investasi perusahaan yang 75% ditanamkan di perusahaan afiliasi atau satu grup.

ADVERTISEMENT

Ketika nilai saham dari perusahaan afiliasi mengalami tekanan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), maka portofolio yang dimiliki Kresna ikut mengalami penurunan.

"Namanya prinsip taruh telur di basket, satu basket itu, apalagi di grup sendiri, ketika kena isu grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya," terang Nasrullah.

Ia mengungkapkan, 75% portofolio investasi ditanamkan di grupnya sendiri. Padahal, ketentuan di OJK maksimal hanya 25% jika ingin berinvestasi di perusahaan afiliasi. Saat ini, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kresna untuk menurunkan portofolio saham di perusahaan afiliasi hanya 10%.

"Hampir 10%, padahal aturannya 25% loh. Tapi tetap mereka nggak bisa melakukan itu karena alasannya COVID-19, pasar lagi susah, jual nggak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab Anda, urusan Anda," tutup Nasrullah.

Sebelumnya, nasabah Kresna Life bernama Retna yang menjadi korban gagal bayar polis mengungkapkan, terdapat 11.000 polis yang bermasalah dengan nilai mencapai Rp 6,4 triliun.

"Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," ungkap Retna.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads