Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life masuk proses penyelidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembekuan perusahaan oleh OJK.
"Perusahaan sekarang sudah dipegang, sedang diselidiki oleh penyidik OJK. Dan perusahaan ini sekarang dalam status pembekuan kegiatan usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Riswinandi mengatakan, kasus Kresna Life ini mulai tercium OJK sejak tahun 2018 di mana penjualan polis asuransi menunjukkan peningkatan yang agresif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kresna mulai beroperasi sekitar tahun 2009-2010 karena dia mengambil alih asuransi di Bandung. Nah selama 2009-2017-an, pengawasan kita menunjukkan ini normal-normal saja. Dan memang terjadi agresivitas penjualan produk itu di sekitar tahun 2018, 2019, dan 2020. Makanya pengawas kita langsung masuk, dan langsung memberikan hal-hal yang terkait kewenangan kita," tutur dia.
Usai rapat, Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan kepada awak media, awal mula kasus gagal bayar ini dari investasi perusahaan yang 75% ditanamkan di perusahaan afiliasi atau satu grup.
Ketika nilai saham dari perusahaan afiliasi mengalami tekanan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), maka portofolio yang dimiliki Kresna ikut mengalami penurunan.
"Namanya prinsip taruh telur di basket, satu basket itu, apalagi di grup sendiri, ketika kena isu grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya," terang Nasrullah.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]