Baleg DPR Usul BI Tak Lagi Kebal Intervensi

Baleg DPR Usul BI Tak Lagi Kebal Intervensi

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 15:41 WIB
Logo Bank Indonesia
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa poin dalam UU tersebut dirombak.

Menurut bahan RUU BI tersebut, Tim Ahli Baleg mengusulkan beberapa pasal dalam UU tersebut yang diusulkan diubah, dihapus dan ada yang ditambahkan. Bahan tersebut baru berupa bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Baleg.

Menariknya, pasal 9 dari UU BI itu diusulkan untuk dihapus. Sebelumnya pasal itu berbunyi "pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di pasal 9 ayat 2 juga disebutkan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan itu diusulkan untuk dihapus. Kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

ADVERTISEMENT

Lalu di ayat 2 menyebutkan Dewan Moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Dalam usulan revisi itu juga menyebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Disebutkan juga jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Sementara sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.




(das/dna)

Hide Ads