PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.
Dengan begitu Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak kemarin.
"Kedua pemohon PKPU tersebut membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol," kata Advokat & Pembela Konsumen Zentoni dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(das/eds)